TATA TERTIB SMAK THOMAS AQUINO
PENDAHULUAN
Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal adalah sumber disiplin untuk mencapai ilmu pengetahuan yang dicita-citakan.Oleh karena itu agar cita-cita pendidikan dapat tercapai diperlukan adanya peraturan-peraturan dan tata tertib yang harus ditaati oleh setiap siswa.Dalam buku ini termuat hak dan kewajiban siswa sebagai pedoman dan landasan dalam kegiatan-kegiatan belajar.
HAK
- Setiap siswa berhak mendapat pendidikan dan pengajaran sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh sekolah.
- Setiap siswa berhak menggunakan semua fasilitas yang ada menurut peraturan yang telah ditetapkan oleh sekolah .
- Untuk meningkatkan atau memperbaiki situasi belajar mengajar di sekolah, setiap siswa berhak berkonsultasi dengan guru BK/Wali kelas/Bapak-Ibu guru.
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
Setiap siswa wajib patuh dan tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Bertindak serta bersikap sopan santun serta menghormati Bapak/Ibu guru serta pegawai sebagaimana menghormati orang tuanya sendiri, baik di sekolah maupun di luiar sekolah serta menghargai tugas dan pekerjaan Bapak/Ibu guru dan pegawai.
- Bertindak dan bersikap sopan santun serta menghormati dan menghargai sesama siswa sebagai siswa yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
- Pakaian dan sepatu:
• Senin- Selasa: Baju putih, celana/rok abu-abu, dasi abu-abu, sepatu hitam, kaos kaki putih
• Rabu-Kamis: Baju putih, celana/rok kotak-kotak, sepatu hitam, kaos kaki putih
• Jumat: Seragam Pramuka
- Rambut
• Setiap siswa tidak dibenarkan menyemir rambut
• Setiap siswa pria tidak dibenarkan memelihara rambut gondrong seperti:
- Rambut belakang menutup krah kemeja
- Rambut samping menutup daun telinga
- Memelihara kuncir, cambang, dan yang sejenis itu
- Kehadiran
• Kehadiran siswa di sekolah dalam kegiatan belajar mengajar selambat-lambatnya 5 menit sebelum jam pelajaran dimulai.
• Apabila seorang siswa terlambat, wajib melapor kepada guru piket.
• Siswa yang terlambat > 15 menit (lebih dari 15 menit) tanpa ada pemberitahuan dari orang tua perihal keterlambatan siswa tersebut, maka siswa akan dipulangkan dengan surat keterangan dari sekolah.
• Bila seorang siswa tidak dapat masuk sekolah karena sakit, siswa wajib menyampaikan surat keterangan dari orang tua / wali kepada Kepala Sekolah atau Wali Kelas. Bila sakit lebih dari 3 hari, wajib menunjukkan surat keterangan dokter.
• Apabila siswa karena sesuatu dan lain hal (upacara adat, dsb) sehingga tidak dapat mengikuti pelajaran atau harus meninggalkan jam pelajaran, wajib menyampaikan surat keterangan yang sah dari orang tua/wali 1 hari sebelumnya. Tanpa surat keterangan dari orang tua/wali, siswa dinyatakan alpa (bolos).
- Setiap siswa wajib menjaga keamanan dan kenyamanan suasana sekolah dan ikut ambil bagian dalam memelihara kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah.
- Pembayaran Uang Sekolah
• Selambat-lambatnya dibayarkan pada tangal 10 setiap bulannya.
• Perihal penundaan pembayaran uang sekolah dan administrasi sekolah, orang tua wajib memberikan keterangan kepada Kepala Sekolah.
- Berkaitan dengan usaha untuk menyelesaikan permasalahan siswa dalam kegiatan belajar mengajar, orang tua/wali wajib memenuhi panggilan pihak sekolah
- Setiap siswa wajib memarkir kendaraan pada tempat yang telah disediakan.
LARANGAN-LARANGAN
Siswa tidak dibenarkan:
- Meninggalkan /keluar dari lingkungan sekolah pada jam-jam sekolah kecuali ada alasan-alasan tertentu dengan seizin Kepala Sekolah melalui guru piket.
- Merokok dan membawa rokok selama berada di lingkungan sekolah dan mengikuti kegiatan di sekolah (intrakurikuler dan ekstrakurikuler).
- Membawa, menyimpan, mengedarkan minuman keras atau minuman yang dapat memabukkan serta obat-obatan terlarang (NAPZA).
- Membawa senjata api, senjata tajam berupa apapun yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan dan pelajaran di sekolah.
- Membawa, menyimpan, mengedarkan buku bacaan, film, video, dan media lainnya yang bertentangan dengan susila dan nilai budaya Nasional dan moral Pancasila.
- Berkelahi baik secara perseorangan, kelompok mapun bersama-sama secara massal di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian dan kerusakan material milik sekolah maupun perseorangan.
- Menggunakan seragam sekolah di tempat-tempat pertemuan yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan pendidikan dan pengajaran.
- Menerima tamu selama mengikuti kegiatan belajar tanpa izin dari guru piket.
- Mengubah model seragam yang sudah ditetapkan sekolah serta memakai pakaian yang bertentangan dengan nilai budaya bangsa Indonesia serta bersolek atau berhias yang berlebihan yang tidak selayaknya dilakukan oleh siswa.
- Siswa pria tidak dibenarkan memakai perhiasan apapun bentuknya pada daun telinga (anting-anting dan sejenisnya)
- Memarkir kendaraan selain di tempat yang sudah ditentukan oleh sekolah.
- Mengoperasikan hp/gadget pada saat jam belajar, kecuali atas izin guru mata pelajaran yang sedang mengajar.
SANKSI-SANKSI
Setiap siswa yang melanggar dan tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan yang tersebut pada poin C dan D akan dikenakan sanksi-sanksi sebagai berikut.
- Peneguran/peringatan secara lisan apabila seorang siswa tidak memenuhi salah satu dari tata tertib yang menjadi kewajibannya seperti tersebut pada poin C dan D.
- Peringatan tertulis disampaikan kepada orang tua/wali apabila seorang siswa dalam satu bulan mendapat tiga kali teguran/peringatan pada kasus yang sama dan atau akumulasi pelanggaran sebanyak 6 kali.
- Pemanggilan orang tua/wali dilakukan apabila seorang siswa sudah mendapat peringatan tertulis sebanyak 2 kali.
- Pemberhentian sementara (skorsing) selama tiga hari dilakukan apabila:
• Sudah dua kali dilakukan pemanggilan orang tua/ wali secara tertulis tidak diindahkan.
• Melakukan pelanggaran pada poin D2 – D7
- Seorang siswa tidak diizinkan masuk sekolah dan mengikuti kegiatan belajar mengajar selama ia menurut ketentuan hukum berstatus sebagai tahanan.
- Seorang siswa akan dikembalikan kepada orang tua apabila sudah menerima sanksi skorsing sebanyak 2 kali dalam satu tahun pelajaran.
PENUTUP
- Tata tertib ini disusun dengan tujuan agar kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan baik dan lancar. Segala sesuatu yang belum atau tidak diatur dalam tata tertib ini akan ditentukan kemudian.
- Tata tertib ini berlaku untuk SMAK Thomas Aquino Tangeb.