TATA TERTIB SMAK THOMAS AQUINO

PENDAHULUAN

Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal adalah sumber disiplin untuk mencapai ilmu pengetahuan yang dicita-citakan.Oleh karena itu agar cita-cita pendidikan dapat tercapai diperlukan adanya peraturan-peraturan dan tata tertib yang harus ditaati oleh setiap siswa.Dalam buku ini termuat hak dan kewajiban siswa sebagai pedoman dan landasan dalam kegiatan-kegiatan belajar.

HAK
  1. Setiap siswa berhak mendapat pendidikan dan pengajaran sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh sekolah.
  2. Setiap siswa berhak menggunakan semua fasilitas yang ada menurut peraturan yang telah ditetapkan oleh sekolah .
  3. Untuk meningkatkan atau memperbaiki situasi belajar mengajar di sekolah, setiap siswa berhak berkonsultasi dengan guru BK/Wali kelas/Bapak-Ibu guru.
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN

Setiap siswa wajib patuh dan tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Bertindak serta bersikap sopan santun serta menghormati Bapak/Ibu guru serta pegawai sebagaimana menghormati orang tuanya sendiri, baik di sekolah maupun di luiar sekolah serta menghargai tugas dan pekerjaan Bapak/Ibu guru dan pegawai.
  2. Bertindak dan bersikap sopan santun serta menghormati dan menghargai sesama siswa sebagai siswa yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
  3. Pakaian dan sepatu:

• Senin- Selasa: Baju putih, celana/rok abu-abu, dasi abu-abu, sepatu hitam, kaos kaki putih
• Rabu-Kamis: Baju putih, celana/rok kotak-kotak, sepatu hitam, kaos kaki putih
• Jumat: Seragam Pramuka

  1. Rambut

• Setiap siswa tidak dibenarkan menyemir rambut
• Setiap siswa pria tidak dibenarkan memelihara rambut gondrong seperti:

- Rambut belakang menutup krah kemeja
- Rambut samping menutup daun telinga
- Memelihara kuncir, cambang, dan yang sejenis itu

  1. Kehadiran

• Kehadiran siswa di sekolah dalam kegiatan belajar mengajar selambat-lambatnya 5 menit sebelum jam pelajaran dimulai.
• Apabila seorang siswa terlambat, wajib melapor kepada guru piket.
• Siswa yang terlambat > 15 menit (lebih dari 15 menit) tanpa ada pemberitahuan dari orang tua perihal keterlambatan siswa tersebut, maka siswa akan dipulangkan dengan surat keterangan dari sekolah.
• Bila seorang siswa tidak dapat masuk sekolah karena sakit, siswa wajib menyampaikan surat keterangan dari orang tua / wali kepada Kepala Sekolah atau Wali Kelas. Bila sakit lebih dari 3 hari, wajib menunjukkan surat keterangan dokter.
• Apabila siswa karena sesuatu dan lain hal (upacara adat, dsb) sehingga tidak dapat mengikuti pelajaran atau harus meninggalkan jam pelajaran, wajib menyampaikan surat keterangan yang sah dari orang tua/wali 1 hari sebelumnya. Tanpa surat keterangan dari orang tua/wali, siswa dinyatakan alpa (bolos).

  1. Setiap siswa wajib menjaga keamanan dan kenyamanan suasana sekolah dan ikut ambil bagian dalam memelihara kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah.
  2. Pembayaran Uang Sekolah

• Selambat-lambatnya dibayarkan pada tangal 10 setiap bulannya.
• Perihal penundaan pembayaran uang sekolah dan administrasi sekolah, orang tua wajib memberikan keterangan kepada Kepala Sekolah.

  1. Berkaitan dengan usaha untuk menyelesaikan permasalahan siswa dalam kegiatan belajar mengajar, orang tua/wali wajib memenuhi panggilan pihak sekolah
  2. Setiap siswa wajib memarkir kendaraan pada tempat yang telah disediakan.
LARANGAN-LARANGAN

Siswa tidak dibenarkan:

  1. Meninggalkan /keluar dari lingkungan sekolah pada jam-jam sekolah kecuali ada alasan-alasan tertentu dengan seizin Kepala Sekolah melalui guru piket.
  2. Merokok dan membawa rokok selama berada di lingkungan sekolah dan mengikuti kegiatan di sekolah (intrakurikuler dan ekstrakurikuler).
  3. Membawa, menyimpan, mengedarkan minuman keras atau minuman yang dapat memabukkan serta obat-obatan terlarang (NAPZA).
  4. Membawa senjata api, senjata tajam berupa apapun yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan dan pelajaran di sekolah.
  5. Membawa, menyimpan, mengedarkan buku bacaan, film, video, dan media lainnya yang bertentangan dengan susila dan nilai budaya Nasional dan moral Pancasila.
  6. Berkelahi baik secara perseorangan, kelompok mapun bersama-sama secara massal di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
  7. Melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian dan kerusakan material milik sekolah maupun perseorangan.
  8. Menggunakan seragam sekolah di tempat-tempat pertemuan yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan pendidikan dan pengajaran.
  9. Menerima tamu selama mengikuti kegiatan belajar tanpa izin dari guru piket.
  10. Mengubah model seragam yang sudah ditetapkan sekolah serta memakai pakaian yang bertentangan dengan nilai budaya bangsa Indonesia serta bersolek atau berhias yang berlebihan yang tidak selayaknya dilakukan oleh siswa.
  11. Siswa pria tidak dibenarkan memakai perhiasan apapun bentuknya pada daun telinga (anting-anting dan sejenisnya)
  12. Memarkir kendaraan selain di tempat yang sudah ditentukan oleh sekolah.
  13. Mengoperasikan hp/gadget pada saat jam belajar, kecuali atas izin guru mata pelajaran yang sedang mengajar.
SANKSI-SANKSI

Setiap siswa yang melanggar dan tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan yang tersebut pada poin C dan D akan dikenakan sanksi-sanksi sebagai berikut.

  1. Peneguran/peringatan secara lisan apabila seorang siswa tidak memenuhi salah satu dari tata tertib yang menjadi kewajibannya seperti tersebut pada poin C dan D.
  2. Peringatan tertulis disampaikan kepada orang tua/wali apabila seorang siswa dalam satu bulan mendapat tiga kali teguran/peringatan pada kasus yang sama dan atau akumulasi pelanggaran sebanyak 6 kali.
  3. Pemanggilan orang tua/wali dilakukan apabila seorang siswa sudah mendapat peringatan tertulis sebanyak 2 kali.
  4. Pemberhentian sementara (skorsing) selama tiga hari dilakukan apabila:

• Sudah dua kali dilakukan pemanggilan orang tua/ wali secara tertulis tidak diindahkan.
• Melakukan pelanggaran pada poin D2 – D7

  1. Seorang siswa tidak diizinkan masuk sekolah dan mengikuti kegiatan belajar mengajar selama ia menurut ketentuan hukum berstatus sebagai tahanan.
  2. Seorang siswa akan dikembalikan kepada orang tua apabila sudah menerima sanksi skorsing sebanyak 2 kali dalam satu tahun pelajaran.
PENUTUP
  1. Tata tertib ini disusun dengan tujuan agar kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan baik dan lancar. Segala sesuatu yang belum atau tidak diatur dalam tata tertib ini akan ditentukan kemudian.
  2. Tata tertib ini berlaku untuk SMAK Thomas Aquino Tangeb.